Komisi XII Dorong Penyederhanaan Regulasi Migas untuk Tarik Investasi Asing
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XII bersama Aspermigas dan IPA di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto : Arifman/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XII DPR RI menekankan perlunya penyederhanaan regulasi dan birokrasi di sektor minyak dan gas bumi (migas) guna menciptakan iklim usaha yang kompetitif. Langkah ini menjadi fokus dalam penyusunan Undang-Undang Migas yang baru, terutama untuk mendukung masuknya investasi asing dan penerapan teknologi tinggi di sektor hulu.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyampaikan bahwa sektor hulu migas merupakan industri yang padat modal dan padat teknologi. Oleh karena itu, penyederhanaan aturan menjadi prasyarat penting agar pelaku usaha tidak terbebani oleh sistem yang rumit dan berbiaya tinggi.
"Nah teknologi itu kalau ekosistemnya terbangun secara baik maka menjadi murah. Karena betapapun harus kita hitung biaya produksi per barel itu berapa, kan begitu. Itu harus ada nilai ekonomi yang kita bisa," ujar Sugeng dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi XII bersama Aspermigas dan IPA di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Sugeng menjelaskan bahwa tantangan utama Indonesia dalam mengembangkan sektor migas bukan terletak pada cadangan alam, melainkan pada efisiensi sistem dan keberanian berinovasi. Negara-negara seperti Amerika Serikat mampu melesat menjadi produsen utama dunia karena sukses membangun ekosistem eksplorasi yang ramah investasi dan minim hambatan birokrasi.
"Gara-gara menerapkan teknologi eksploitasi yakni dengan unconventional drilling dan juga dengan fracking. Nah itulah yang disebut dengan shale oil atau shale gas. Maka sekarang Amerika menjadi produksi minyak dan minyak utamanya yang terbesar di dunia. Karena apa? Karena teknologinya," tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Komisi XII DPR RI berkomitmen agar UU Migas ke depan tidak hanya menjadi pengatur, tetapi juga menjadi enabler atau pemberi kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Penyederhanaan birokrasi dan harmonisasi regulasi menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan ketahanan energi nasional dan pertumbuhan sektor strategis migas. (rad/rdn)